Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dikabarkan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng, Jakarta Pusat karena syok menerima vonis dua tahun enam bulan penjara.
Tuza Junius Daradjatun, putra Nunun yang menjenguk ibunya, Rabu (9/5/2012) malam, enggan memberikan tanggapan soal kondisi terakhir ibunya. Saat ditanyakan apakah ibunya akan menginap di rumah sakit tersebut, ia hanya menjawa singkat, "Enggak, enggak."
Tidak jelas maksud ucapan Tuza, apakah menjawab pertanyaan wartawan bahwa ibunya akan menginap di RS atau karena enggan menanggapi wartawan.
Nunun diketahui dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rabu (9/5/2012).
"Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat shock dengan hal yang tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman usai persidangan di Pengadilan Tipikor.
Tuza Junius Daradjatun, putra Nunun yang menjenguk ibunya, Rabu (9/5/2012) malam, enggan memberikan tanggapan soal kondisi terakhir ibunya. Saat ditanyakan apakah ibunya akan menginap di rumah sakit tersebut, ia hanya menjawa singkat, "Enggak, enggak."
Tidak jelas maksud ucapan Tuza, apakah menjawab pertanyaan wartawan bahwa ibunya akan menginap di RS atau karena enggan menanggapi wartawan.
Nunun diketahui dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rabu (9/5/2012).
"Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat shock dengan hal yang tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman usai persidangan di Pengadilan Tipikor.