Friday, May 11, 2012

Sambil Mabuk Oei Janto Tawarkan Pil Ekstasi ke Polisi

BATAM - Kepolisian Kawasan Pelabuhan(KKP) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 101 butir pil ektasi warna merah dengan logo WY yang dibawa Oei Janto (44) dari Malaysia di Terminal Internasional Batam Center sekitar pukul 17.00 WIB. Oei Janto sempat lolos dari pemeriksaan X-ray Bea Cukai (BC).

Dalam keadaan sakau atau mabuk Oei Janto, warga Jalan Sutomo Pekanbaru Riau ini sempat menawarkan pil ektasi kepada Aiptu Nasri anggota KKP Batam dan anggota Ditpam BP Batam, Irawaan. Curiga dengan pil yang dibawa tersebut, Oei Janto langsung dibawa ke Kantor KKP Batam di Sekupang.

Dalam pemeriksaan Oei Janto juga kedapatan membawa tiga bungkus plastik. Masing-masing, satu bungkus sabu-sabu, dan dua bungkus heroin.

Oei Janto sendiri berangkat dar Setulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 14.00 waktu setempat dengan menumpang MV Indoberlian 3. Setiba di Terimnal Fery Internasional Batam Centre, Oei Janto lolos dari mesin X-tray pemeriksaan BC.

Curiga dengan gerak-gerik pelaku, anggota Ditpam langsung berkoordinasi dengan anggota KKP Batam. Oei Janto pun langsung ditanya dan diperiksa kantong celananya, ditemukan 101 pil ektasi tersebut.

Oei Janto mengaku barang haram itu digunakan sendiri. Harga pil ekstasi yang dibelinya sehrga 20 ringgit Malaysia per butir. "Tolonglah pak saya hanya pakai sendiri. Anak saya lagi sakit sekarang. Tolonglah pak bantu saya."ucap Oei Janto kepada anggota KKP Batam.

Kapolsekta KKP Batam, Dasrul Savit menyatakan, tertangkapnya Oei Janto atas kesiapan anggota KKP Batam yang sudah berkoordinasi dengan anggota Ditpam BP Batam. Tersangka sempat menawarkan barang haram kepada Aiptu Nasri yang memeriksanya saat itu.

Agar tidak menjadi perhatian publik saat itu, tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsekta KKP Batam di Sekupang.

"Kita juga menyita uang 50 Ringgit Malaysia sebanyak 27 lembar, 10 Ringgit Malaysia 13 lembar, 1 Ringgit Malaysia sebanyak 21 lembar, 5 ringgir Malaysia sebanyak dua lembar dan uang Rp 900 ribu," ujarnya.

Dasrul menegaskan, untuk memastikan pil yang dibawa itu ekstasi dan shabu-shabu serta heroin, tersangka Oei kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang. "Ya tersangka beserta barang bukti langsung kita serahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," terangnya.