Saturday, November 12, 2011

Ratusan TKI Terancam Hukuman Mati

Migrant Institute merilis sebanyak 218 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri terancam dijatuhi hukuman mati.

Divisi Advokasi Migrant Institute, Suprapti, menyebut jumlah tersebut tersebar di beberapa negara penempatan TKI seperti Arab Saudi, China, Singapura, dan Malaysia.


"Ini masalah serius terkait nasib para TKI kita," kata Suprapti saat berbincang dengan
VIVAnews.com, Sabtu 12 November 2011.

Menurut dia, untuk menyelesaikan persoalan ini, seharusnya ditangani langsung oleh Presiden, bukan lagi sekelas menteri, BNP2TKI atau Satgas TKI.
"Presiden SBY harus turun langsung dan melakukan lobi ke negara-negara tersebut untuk meminta pembatalan hukuman mati bagi warga negaranya," lanjut perempuan yang juga mantan TKI di Hong Kong itu.

Ia mencontohkan, untuk di Arab Saudi, Presiden harus datang langsung menemui Raja Arab Saudi agar mendapat pengampunan pelaksanaan hukuman mati bagi TKI.


Tidak hanya itu, Presiden SBY juga harus bersikap tegas dengan memberi sanksi atau memberhentikan Dubes RI di Arab Saudi, jika terbukti tidak bisa memberikan perlindungan kepada TKI di negara tersebut.


Seperti diberitakan, ada beberapa tenaga kerja wanita yang akan divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi. Di antaranya Tuti Tursilawati, Sutinah, Darmawati, Aminah, dan Siti Zaenab.