Dua orang pelaku pembunuhan monyet dan orang utan di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah ditangkap. Pelaku yang berinisial M alias G dan M, karyawan PT K bagian pembasmian hama, pun mengakui perbuatannya.
"Dari pemeriksaan kita, tersangka mengakui bahwa benar mereka melaksanakan pembuangan monyet dan orang utan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2011).
Saud menjelaskan modus yang mereka perbuat, yakni mereka menembak dengan senapan angin dan ada juga yang dijerat pakai tali. Jika ditembak belum mati, mereka mengerahkan 12 ekor anjing untuk penangkapan layaknya anjing berburu babi.
"Setelah itu baru dikuburkan," lanjutnya.
Mabes Polri mengamankan dua orang pembantai orang utan dan monyet di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku telah membantai orang utan sejak 2008 hingga 2010. Orang utan dibunuh karena dianggap merusak kebun sawit.
Para pelaku akan dijerat UU nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.