Dewan Pengupahan DKI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.497.838.
Artinya, ada kenaikan 16,11 persen dari UMP DKI 2011 yang sebesar Rp 1.290.000. Penetapan UMP 2012 akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, hari ini, Jumat 18 November 2011 untuk disahkan.
Kepala Disnakertrans, Deded Sukendar, mengatakan kenaikan UMP 2012 sebesar 16,11 persen sudah mengakomodir kemampuan perusahaan membayar pekerjanya dan sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan.
Menurut dia, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran KHL di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi.
"Kami bersama Dewan Pengupahan berupaya mencari jalan tengah, yang tidak merugikan perusahaan dan menguntungkan para pekerja," kata Deded tadi malam.
Meski telah diputuskan, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Forum Buruh DKI tidak menyetujui penetapan UMP tersebut. Apindo minta UMP sebesar Rp 1.412.550 dan Forum Buruh minta UMP sebesar Rp 1.529.147.
Sidang penetapan yang berlangsung selama enam jam ini sempat mengalami deadlock.Sebab, Forum Buruh DKI menyegel ruang sidang.