MEDAN - Subdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut membekuk enam tersangka pemerasan pengusaha berlian yang kesehariannya berdagang di Pusat Pasar, belakang Plaza Medan Mall.
Yang mengejutkan, empat tersangka diantaranya merupakan Wartawan dari Media Warta Polisi dan dua tersangka diantaranya merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru.
Inisial kedua polisi tersebut adalah Briptu EQ dan Brigadir R, kemudian keempat wartawan Warta Polisi berinisial ZA (43), KK (32), WS (32) dan DA (32).
Menurut Kasubdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan keempatnya ditangkap berdasarkan laporan dari pengusaha berlian bernama Puan Murti, yang mengaku diperas sekaligus berliannya seharga Rp 500 juta dilarikan oleh polisi dan wartawan.
"Iya benar kita amankan enam tersangka kasus pemerasan pengusaha berlian. Keenamnya ditangkap diseputaran wilayah Kota Medan. Tapi, masih kita periksa terkait unsur perampokannya," kata Andry kepada Tribun via selulernya, Rabu (16/5/2012) pukul 23.30 WIB.
Terpisah Kanit Jahtanras Subdit III/Umum Polda Sumut Kompol Murdhani menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Menurutnya, pemerasan itu terjadi, Kamis (10/5) lalu. Dimana seorang wartawan berinisial ZA (43) berperan sebagai pencari mangsa juga sekaligus informan. ZA mengajak dua polisi merupakan temannya itu untuk melakukan penangkapan terhadap Puan Murti, dengan tuduhan menjual berlian illegal. Kemudian, mereka bergerak ke Pusat Pasar lokasi jualan Puan Murti. Setibanya dilokasi langsung menangkap dan membawa berlian yang ada. Saat dijalan kemudian ZA dan dua polisi itu meminta uang Rp 150 juta. Tapi si korban hanya bisa menyediakan Rp 8 juta.
"Niatan mereka semula untuk memeras. Tapi karena uang si korban hanya Rp 8 juta, berliannya sembilan kantung seharga sekira Rp 500 juta mereka larikan. Korban diturunkan ditengah jalan," katanya.
"Keterlibatan ketiga wartawan lainnya sebagai penjual," tambahnya
Yang mengejutkan, empat tersangka diantaranya merupakan Wartawan dari Media Warta Polisi dan dua tersangka diantaranya merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru.
Inisial kedua polisi tersebut adalah Briptu EQ dan Brigadir R, kemudian keempat wartawan Warta Polisi berinisial ZA (43), KK (32), WS (32) dan DA (32).
Menurut Kasubdit III/Umum Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan keempatnya ditangkap berdasarkan laporan dari pengusaha berlian bernama Puan Murti, yang mengaku diperas sekaligus berliannya seharga Rp 500 juta dilarikan oleh polisi dan wartawan.
"Iya benar kita amankan enam tersangka kasus pemerasan pengusaha berlian. Keenamnya ditangkap diseputaran wilayah Kota Medan. Tapi, masih kita periksa terkait unsur perampokannya," kata Andry kepada Tribun via selulernya, Rabu (16/5/2012) pukul 23.30 WIB.
Terpisah Kanit Jahtanras Subdit III/Umum Polda Sumut Kompol Murdhani menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Menurutnya, pemerasan itu terjadi, Kamis (10/5) lalu. Dimana seorang wartawan berinisial ZA (43) berperan sebagai pencari mangsa juga sekaligus informan. ZA mengajak dua polisi merupakan temannya itu untuk melakukan penangkapan terhadap Puan Murti, dengan tuduhan menjual berlian illegal. Kemudian, mereka bergerak ke Pusat Pasar lokasi jualan Puan Murti. Setibanya dilokasi langsung menangkap dan membawa berlian yang ada. Saat dijalan kemudian ZA dan dua polisi itu meminta uang Rp 150 juta. Tapi si korban hanya bisa menyediakan Rp 8 juta.
"Niatan mereka semula untuk memeras. Tapi karena uang si korban hanya Rp 8 juta, berliannya sembilan kantung seharga sekira Rp 500 juta mereka larikan. Korban diturunkan ditengah jalan," katanya.
"Keterlibatan ketiga wartawan lainnya sebagai penjual," tambahnya