PT Pertamina (Persero) menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak non subsidi jenis, Pertamax dan Pertamax Plus, mulai 1 April 2012 rata-rata sekitar Rp500 per liter.
"Pertamax naik, karena memang rata-rata produk minyak Pertamax naik," kata Vice President Corporate Communication Pertamina M Harun saat dihubungi VIVAnews, Jakarta, Minggu, 1 April 2012.
Pantauan VIVAnews dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sepanjang arteri Pondok Indah dan Haji Nawi, Jakarta menunjukan, harga Pertamax dijual pada level Rp10.200 per liter.
"Di SPBU yang saya lewati, penulisan angkanya sampai tidak cukup. Hanya bisa menulis Rp1020," kata Esther, warga yang sempat melintas di SPBU Pondok Indah.
Menurut Harun, kenaikan harga BBM non subsidi untuk jenis Pertamax, Pertamax Plus, dan tersebut ditempuh karena pergerakan pertamax mengikuti mekanisme pasar akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Dalam catatan Pertamina, harga minyak mentah Indonesia (ICP) saat ini sudah mencapai sekitar US$122 per barel.
Sementara terkait, harga BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar, Pertamina tetap berpegang pada aturan pemerintah yang menetapkan harga jual Rp4.500 per liter. Pertamina mengklaim harga tersebut dianggap cukup murah dibandingkan negara-negara lain di dunia.
"Coba deh keliling dunia, semuanya naik bahkan BBM bersubsidi jenis premium pun harganya mahal. Indonesia saja yang sangat murah," tambah Harun.
Sebagai informasi, Pertamina senantiasa menyesuaikan harga BBM non subsidi per tanggal 1 dan 15 setiap bulannya. Harga BBM tanpa subsidi ini dinilai berdasarkan fluktuasi harga minyak mentah Indonesia.