Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak pihak kepolisian untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap wartawan.
Ketua Umum IJTI, Imam Wahyudi, mengatakan selama ini pihak kepolisian kurang merespon laporan yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang dialami wartawan.
Dia pun berharap pihak Polri juga aktif memberikan informasi perkembangan kasus tersebut kepada lembaga pers dan masyarakat.
"Usulan kami adalah adanya arus balik dari polisi. Laporan perampasan kaset rekaman misalnya. Kami harap bisa ada respon dan update, baik kasus yang baru maupun lama," kata Imam dalam acara Workshop "Penyusunan Standar Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyalahgunaan Profesi Jurnalis" di Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 5 April 2012.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, menegaskan, selama ini pihak kepolisian selalu proaktif merespon dan memproses penegakan hukum terhadap kasus tindak kekerasan pada wartawan.
"Prinsip-prinsip dalam penegakan hukum sudah berjalan di Polri. Tidak perlu lagi kita diingatkan oleh Dewan Pers, itu sudah otomatis berjalan proses hukumnya," ujarnya.
Dari puluhan laporan kasus kekerasan pada wartawan, kata Boy, masih ada sebagian yang belum diinformasikan kepada pihak kepolisian oleh lembaga pers.
"Itu tentu perlu diverifikasi, apakah sudah ke pidana atau hanya di Dewan Pers. Kami khawatir, catatan dari Dewan Pers ada, tapi belum ada info ke aparat penyidik untuk dilakukan langkah-langkah hukum," ungkapnya.
Untuk masalah laporan perkembangan kasus, Boy mengaku selama ini pihaknya secara wajar selalu melakukannya.
"Jangankan yang menimpa wartawan, yang bukan saja kami update selalu. Kalau itu ditanyakan, itu memang menjadi bagian yang memang harus diinformasikan kepada publik," kata dia.
Ketua Umum IJTI, Imam Wahyudi, mengatakan selama ini pihak kepolisian kurang merespon laporan yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang dialami wartawan.
Dia pun berharap pihak Polri juga aktif memberikan informasi perkembangan kasus tersebut kepada lembaga pers dan masyarakat.
"Usulan kami adalah adanya arus balik dari polisi. Laporan perampasan kaset rekaman misalnya. Kami harap bisa ada respon dan update, baik kasus yang baru maupun lama," kata Imam dalam acara Workshop "Penyusunan Standar Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyalahgunaan Profesi Jurnalis" di Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 5 April 2012.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, menegaskan, selama ini pihak kepolisian selalu proaktif merespon dan memproses penegakan hukum terhadap kasus tindak kekerasan pada wartawan.
"Prinsip-prinsip dalam penegakan hukum sudah berjalan di Polri. Tidak perlu lagi kita diingatkan oleh Dewan Pers, itu sudah otomatis berjalan proses hukumnya," ujarnya.
Dari puluhan laporan kasus kekerasan pada wartawan, kata Boy, masih ada sebagian yang belum diinformasikan kepada pihak kepolisian oleh lembaga pers.
"Itu tentu perlu diverifikasi, apakah sudah ke pidana atau hanya di Dewan Pers. Kami khawatir, catatan dari Dewan Pers ada, tapi belum ada info ke aparat penyidik untuk dilakukan langkah-langkah hukum," ungkapnya.
Untuk masalah laporan perkembangan kasus, Boy mengaku selama ini pihaknya secara wajar selalu melakukannya.
"Jangankan yang menimpa wartawan, yang bukan saja kami update selalu. Kalau itu ditanyakan, itu memang menjadi bagian yang memang harus diinformasikan kepada publik," kata dia.